Masih banyak yang belum tahu bahwa fasilitas pembiayaan KPR bukan hanya untuk rumah baru saja. Namun, fasilitas ini juga diperuntukkan untuk KPR rumah second atau bekas. Cara pengajuan KPR rumah second tersebut berlaku di bank nasional maupun bank daerah yang memilikinya.
Prosedur Cara Pengajuan KPR Rumah Lewat Bank
Tahapan pertama saat memilih KPR second adalah memeriksa kondisi rumah. Setelah mencermati kondisi bangunan, calon nasabah bisa menghubungi penjual rumah.
Tanyakan detail kondisi rumah secara langsung, termasuk bagian mana yang harus diganti. Jika sudah, ikuti tahapan untuk mengajukan KPR second berikut ini.
Negosiasi Harga dan Tentukan Bank Penyedia KPR
Sebelum negosiasi harga, calon nasabah harus mengetahui kondisi rumah secara detail seperti sebelumnya. Hal ini termasuk kondisi fisik, lingkungan sekitar, kemungkinan banjir hingga luas rumah.
Jika sudah, barulah calon nasabah bisa menegosiasikan harga kepada pemiliknya. Kemudian lakukan riset mana saja bank yang menyediakan layanan pembiayaan KPR rumah second.
Cari tahu setiap kebijakan KPR dari bank. Sebagai contoh, jika ingin terbebas dari riba, calon nasabah bisa mencari fasilitas pembiayaan dari bank syariah. Dalam hal ini, carilah angsuran ringan sampai pada akhir masa pembiayaan.
Ikuti Seluruh Prosedur Appraisal dari Bank
Cara pengajuan KPR rumah second yang cukup krusial adalah melengkapi dokumen persyaratan. Sebenarnya, persyaratan KPR di setiap bank bisa berbeda-beda. Namun, calon konsumen bisa mencermati beberapa persyaratan umum berikut untuk mengajukan KPR rumah second.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah saat mengajukan KPR dan maksimal 55 tahun.
- Persiapan dokumen (KTP, KK, NPWP, rekening tiga bulan terakhir dan pas foto 4×6).
- Nasabah karyawan menyertakan slip gaji dan surat keterangan kerja asli.
- Nasabah berstatus profesional menyertakan surat keterangan kerja asli dan fotocopy izin praktik.
- Nasabah wiraswasta menyertakan fotocopy laporan keuangan dua tahun terakhir dan legalitas dokumen usaha.
Selain itu, calon konsumen juga wajib menyerahkan dokumen legalitas properti. Misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti pembayaran pajak.
Setelah dokumen diterima pihak bank, maka prosedur appraisal atau penilaian akan dilakukan. Perwakilan akan menaksir berapa harga rumah dengan kelayakan dan kondisi terkini.
Mengurus Surat Perjanjian Kredit
Ketika mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK), ada beberapa biaya yang harus dipersiapkan. Sebab, pengurusan SPK berkaitan dengan notaris yang tentunya membutuhkan biaya tambahan. Oleh sebab itu, pastikan untuk bertanya biaya apa saja yang dibutuhkan untuk mempersiapkan dananya.
Prosedur Akad Rumah
Langkah terakhir untuk mengajukan KPR rumah second adalah prosedur akad rumah. Pemilik, penjual, pihak bank dan notaris turut hadir sebagai saksi.
Jika seluruh perlengkapan dokumen sudah dipenuhi tepat waktu, maka potensi proses KPR rumah second bisa berjalan lancar dan cepat. Biasanya, proses ini menghabiskan waktu sekitar 2 minggu sampai 6 bulan.
Cara pengajuan KPR rumah second di atas cukup mudah untuk diikuti. Tak kalah penting, pilihlah fasilitas pembiayaan dari bank yang terpercaya untuk menghindari berbagai penyalahgunaan selama proses pengajuan berlangsung.