Mengenal Perbedaan Type Rumah Subsidi dan Jenisnya

Type rumah subsidi merupakan program yang dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian layak, aman, dan nyaman dengan biaya terjangkau. Program ini dirancang guna meningkatkan kesejahteraan serta mendukung pemerataan kepemilikan rumah di berbagai daerah.

Beberapa Perbandingan Ukuran Type Rumah Subsidi

Perumahan subsidi umumnya dikenal memiliki lahan yang kecil dan terbatas. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, luas tanah rumah subsidi sebenarnya bervariasi antara 60–200 meter persegi. Untuk bangunannya, rumah subsidi biasanya memiliki luas 21–36 meter persegi, dengan tipe terkecil adalah 21 meter persegi.

Terkait tipe 72, rumah subsidi tidak memiliki bangunan seluas itu. Angka 72 biasanya merujuk pada luas tanah, bukan luas bangunan. Sebagai contoh, di wilayah Jabodetabek terdapat rumah subsidi dengan luas tanah 60–70 meter persegi dan luas bangunan 21–27 meter persegi. Ukuran ini umumnya sama di berbagai daerah, meskipun harga rumah bisa berbeda tergantung lokasi.

Jenis perumahan subsidi umumnya dikenal masyarakat memiliki lahan relatif sempit. Namun, berdasarkan ketentuan resmi, luas tanah hunian bersubsidi ternyata bervariasi tergantung pada wilayah dan kebijakan berlaku. 

Type 21

Ukuran rumah subsidi bervariasi, namun salah satu yang umum dijumpai adalah type 21 dengan luas bangunan sekitar 21 meter persegi. Type rumah subsidi ini kerap menjadi pilihan utama para pengembang.

Hunian type ini tergolong mungil, dengan dimensi yang dapat berbeda, misalnya 3×7 meter, 6×3,5 meter, atau 5,25×4 meter. Harga jual rumah subsidi type 21 umumnya berada di kisaran Rp150.000.000, dan sebagian besar dibangun di wilayah penyangga atau pinggiran kota besar di berbagai daerah di Indonesia.

Type 30

Rumah subsidi type 30 umumnya memiliki luas bangunan sekitar 30 meter persegi, dengan lahan berkisar 60 hingga 72 meter persegi. Ukuran tanah dapat berbeda, tergantung pada ketentuan developer maupun letak perumahan. Dengan dimensi tersebut, umumnya rumah ini dirancang dengan dua kamar tidur, satu kamar mandi, area tamu yang menyatu dengan ruang keluarga, serta dapur sebagai penunjang aktivitas sehari-hari.

Type 36

Rumah subsidi type 36 umumnya dijumpai di wilayah pinggiran kota besar. Hunian ini biasanya memiliki dimensi sekitar 6 × 6 meter atau 9 × 4 meter, dengan luas tanah berkisar 60 hingga 72 meter persegi. Model ini kerap dipilih karena harganya terjangkau serta cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga kecil.

Jenis-jenis Program Rumah Subsidi

Program rumah subsidi hadir dalam berbagai jenis yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Berikut beberapa jenis rumah subsidi.

FLPP

FLPP merupakan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Skema ini disalurkan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan agar kelompok MBR dapat memiliki hunian layak dengan biaya terjangkau.

SBUM

Seperti halnya FLPP, SBUM merupakan bantuan pemerintah yang diberikan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membantu menutup sebagian atau seluruh biaya uang muka pembelian rumah.

Penerima FLPP secara otomatis juga mendapatkan SBUM, dengan besaran bantuan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016.

Ketentuan ini mengatur batas pendapatan kelompok sasaran, kriteria penerima KPR bersubsidi, harga maksimum penjualan Rumah Sejahtera Tapak maupun Rumah Sejahtera Susun, serta nilai subsidi uang muka yang diberikan.

Memahami perbedaan type rumah subsidi dan ragam jenisnya membantu calon pembeli menentukan pilihan hunian yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Dengan mengetahui karakteristik masing-masing, mulai dari ukuran bangunan, fasilitas, hingga skema pembiayaan, proses memilih rumah menjadi lebih terarah dan efisien.