Ketahui Persyaratan Umum Take Over KPR

Membeli rumah lewat metode take over KPR bisa menjadi alternatif cerdas bagi kamu yang ingin memiliki hunian tanpa harus memulai cicilan dari awal. Namun, sebelum memutuskan untuk mengambil alih kredit pemilikan rumah (KPR) dari pemilik sebelumnya, ada sejumlah persyaratan umum take over KPR yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Persyaratan Umum Take Over KPR yang Perlu Diketahui

Take over KPR adalah proses pengalihan cicilan rumah dari pemilik lama kepada pihak pembeli baru. Artinya, pembeli akan meneruskan sisa cicilan yang belum dilunasi oleh penjual kepada pihak bank, baik melalui skema take over antarbank, melalui bank, atau take over di bawah tangan.

Meskipun terdengar sederhana, proses ini sebenarnya cukup kompleks karena melibatkan tiga pihak: penjual (debitur lama), pembeli (debitur baru), dan pihak bank. Maka dari itu, penting untuk memahami persyaratan umum take over KPR agar prosesnya berjalan aman dan legal.

Dokumen Wajib untuk Take Over KPR

Agar pengajuan take over rumah disetujui oleh bank, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa rumah yang akan dibeli memiliki legalitas yang jelas dan tidak sedang dalam masalah hukum.

Dokumen dari Penjual:

  • Fotokopi Perjanjian Kredit
  • Fotokopi Sertifikat Rumah dengan cap bank
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi PBB terakhir yang telah dibayar
  • Bukti pembayaran angsuran terakhir
  • Buku tabungan asli yang digunakan untuk membayar cicilan

Dokumen dari Pembeli:

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Buku nikah (jika sudah menikah)
  • NPWP
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
  • Surat keterangan kerja
  • Mutasi rekening tiga bulan terakhir

Semua dokumen ini termasuk dalam persyaratan umum take over KPR yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Prosedur Umum Take Over KPR

Setelah seluruh dokumen lengkap, Anda dapat memulai proses take over KPR dengan mengajukan permohonan ke bank. Proses ini dimulai dengan re-appraisal properti, yaitu penilaian ulang terhadap nilai rumah oleh pihak bank agar sesuai dengan harga pasar saat ini.

Selanjutnya adalah proses kredit ulang, di mana bank akan mengevaluasi kembali kelayakan finansial Anda sebagai debitur baru. Jika jumlah pinjaman yang disetujui tidak mencakup keseluruhan harga rumah, maka Anda perlu menanggung selisih harganya dengan membayar uang muka secara pribadi.

Risiko dan Tips Aman Melakukan Take Over KPR

Meski bisa menjadi solusi hemat, take over rumah juga mengandung risiko. Misalnya, pada take over bawah tangan, pembeli hanya meneruskan cicilan atas nama penjual, sementara sertifikat masih atas nama debitur lama. Hal ini bisa menimbulkan masalah legal di masa depan.

Oleh karena itu, selain memenuhi persyaratan umum take over KPR, pastikan kamu:

  • Mengecek kondisi fisik dan legalitas rumah
  • Menggunakan jasa notaris tepercaya
  • Membandingkan penawaran dari beberapa bank
  • Menghitung semua biaya take over secara detail

Melakukan take over KPR bisa menjadi pilihan bijak untuk mendapatkan rumah dengan harga lebih terjangkau. Namun, pastikan semua persyaratan umum take over KPR sudah dipenuhi dan pahami setiap prosedurnya dengan cermat. Dengan begitu, kamu bisa menghindari risiko dan mendapatkan rumah impian dengan proses yang aman dan lancar.