Cara memilih perumahan harus dilengkapi dengan dokumen yang menguatkannya. Apalagi saat ini kebutuhan tempat tinggal semakin meningkat. Sehingga untuk di area perkotaan banyak yang memutuskan untuk membeli perumahan. Saat membeli rumah, baik secara kredit atau tunai, wajib mengetahui dokumen penting apa yang harus disiapkan.
Pastikan dokumen dan surat penting, termasuk IMB, sudah disiapkan sebelum melakukan pembayaran. Dengan adanya surat dokumen tersebut membantu Anda menghindari terjadinya kerugian di kemudian hari. Lantas surat dokumen apa yang harus dimiliki ketika membeli perumahan? Berikut ini penjelasannya.
Cara Memilih Perumahan dengan Dokumen Lengkap
Saat membeli perumahan pastinya banyak hal yang harus dipenuhi. Karena harga rumah yang cukup tinggi, pastikan tidak tertipu. Salah satunya dengan melakukan pengecekan. Pastikan legalitas perumahan lengkap dari segi dokumennya. Adanya legalitas ini membantu untuk lebih percaya jika bangunan tersebut aman, sah, dan terhindar dari permasalahan hukum. Jangan lupa juga untuk memastikan kelengkapan Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Adapun beberapa dokumen sebagai legalitas yang wajib ada saat membeli rumah yaitu:
Sertifikat Kepemilikan
Sertifikat kepemilikan adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk membuktikan kepemilikan atas suatu barang termasuk rumah. Isi di dalam sertifikat tanah mencakup banyak hal, mulai dari nama pemilik barang, jenis barang, lokasi barang, hingga luas barang. Nomor sertifikat, tanggal penerbitan, dan tanggal berakhir juga tertera dalam dokumen tersebut.
Sertifikat kepemilikan dapat diperoleh melalui proses pendaftaran tanah. Sehingga wajib ada sebagai salah satu cara membeli perumahan. Proses pendaftaran tanah ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melibatkan beberapa instansi terkait lainnya. Seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Pertanahan setempat.
Ada beberapa jenis sertifikat kepemilikan yang umum digunakan di Indonesia. Diantaranya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), dan Sertifikat Hak Pakai (HP).
IMB
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan yang akan dibangun atau direnovasi. Cara memilih perumahan wajib memiliki IMB yang menjadi bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
IMB merupakan bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Perumahan yang dilengkapi dengan IMB memiliki nilai jual kembali yang lebih tinggi daripada bangunan tanpa IMB.
IMB juga menghindarkan dari pembongkaran. Seperti yang kita tahu, pemerintah dapat melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB. Oleh karena itu, penting untuk memilih perumahan yang dilengkapi dengan Surat IMB.
Surat Pajak Bumi dan Bangunan
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah surat yang diterbitkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sebagai bukti telah terutangnya pajak bumi dan bangunan atas suatu objek pajak. SPPT PBB wajib dimiliki oleh setiap pemilik objek pajak bumi dan bangunan.
Pada saat membeli perumahan, Anda perlu memastikan bahwa penjual telah membayar pajak bumi dan bangunan atas objek pajak tersebut. Hal ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Jika Anda menemukan bahwa SPPT PBB belum lunas dibayar, dapat meminta penjual untuk segera melunasinya. Anda juga dapat meminta penjual untuk memberikan bukti pembayaran SPPT PBB kepada Anda. Hal tersebut tidak lain sebagai tanda bahwa penjual telah membayar pajak bumi dan bangunan atas objek pajak yang akan Anda beli secara tepat.
Untuk mendapatkan perumahan dengan legalitas lengkap, www.puridepokmas.com bisa jadi pilihan. Di sini menawarkan berbagai bangunan lengkap yang dijamin dengan legalitas dan IMB. Sehingga cara memilih perumahan tetap dijamin aman dan terpercaya.