Syarat miliki rumah KPR harus dipenuhi. Ketika berencana untuk memiliki rumah sendiri, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, penting bagi Anda untuk memahami persyaratan serta prosedur pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan benar.
Secara umum, rumah merupakan salah satu aset properti yang nilainya cenderung meningkat seiring waktu. Hal inilah yang membuat banyak orang merasa khawatir, terutama mereka yang memiliki penghasilan terbatas, karena merasa akan kesulitan untuk membeli rumah impian.
Penjelasan dan Syarat Miliki Rumah KPR
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada individu yang ingin membeli atau merenovasi rumah. Program ini menjadi salah satu solusi populer bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian sendiri tanpa harus membayar secara tunai.
Secara umum, terdapat dua jenis KPR yang dikenal luas, yaitu KPR subsidi dan KPR non-subsidi. Untuk memperoleh hak kepemilikan rumah melalui KPR, Anda perlu memahami persyaratan yang berlaku pada masing-masing jenis tersebut.
KPR subsidi adalah program pembiayaan rumah dengan bantuan dari pemerintah, yang biasanya menawarkan uang muka rendah serta suku bunga tetap yang lebih ringan. Sementara itu, KPR non-subsidi merupakan fasilitas kredit yang diberikan bank tanpa dukungan subsidi, dan berlaku untuk masyarakat umum dengan skema bunga mengikuti pasar.
Agar bisa mendapatkan hak kepemilikan rumah melalui salah satu jenis KPR tersebut, tentu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Lalu, apa syarat miliki rumah KPR?
Syarat KPR Rumah Subsidi
Berkat dukungan dari pemerintah melalui program KPR subsidi, Anda bisa mewujudkan impian memiliki rumah sendiri, asalkan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan, antara lain:
• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di wilayah Indonesia.
• Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
• Memiliki pekerjaan tetap atau usaha dengan masa kerja/usaha paling tidak satu tahun.
• Belum pernah memiliki rumah pribadi sebelumnya.
• Bukan penerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah pada program-program sebelumnya.
• Penghasilan maksimum:
1. Rp 4 juta untuk rumah tapak.
2. Rp 7 juta untuk rumah susun.
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Sudah memiliki Pajak Penghasilan (PPH).
Syarat KPR Rumah Non Subsidi
Berbeda dengan KPR subsidi, KPR non-subsidi dapat diajukan oleh siapa saja, baik individu maupun badan usaha, selama memenuhi persyaratan berikut:
1. Syarat miliki rumah KPR non subsidi yang pertama yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di wilayah Indonesia.
2. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
3. Berstatus sebagai karyawan, pengusaha, atau tenaga profesional.
4. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun dan untuk karyawan, masa kerja minimal 2 tahun.
5. Pengusaha dan tenaga profesional harus memiliki pengalaman di bidangnya minimal 2 tahun.
6. Usia maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk pengusaha hingga kredit dilunasi.
Dokumen wajib yang perlu disiapkan meliputi:
• KTP pemohon dan pasangan
• Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah atau cerai
• NPWP
• SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha
• Akta pendirian perusahaan
• Rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
• Surat pernyataan SLI terkait KPR
Semua dokumen tersebut harus dalam bentuk fotokopi. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, proses pengajuan KPR non-subsidi dapat dilakukan.
Cara Pengajuan
Setelah memenuhi semua syarat miliki rumah KPR sesuai ketentuan, langkah selanjutnya adalah mengajukan KPR dengan cara yang tepat. Berikut adalah tahapan pengajuan KPR yang perlu Anda ikuti:
1. Konfirmasikan pilihan hunian dengan bank atau broker properti untuk mengetahui rumah mana yang dapat dibeli dengan KPR. Jangan lupa melakukan survei lokasi untuk memastikan kondisi dan aksesibilitasnya.
2. Ajukan pertanyaan penting kepada agen properti mengenai harga rumah, uang muka, sistem cicilan, serta biaya tambahan lainnya. Selain itu, periksa dengan teliti denah bangunan dan pastikan fasilitas di sekitar rumah memenuhi kebutuhan Anda.
3. Sebelum mengajukan KPR, lakukan pembayaran uang booking sebagai tanda pemesanan rumah. Dengan demikian, rumah yang Anda incar tidak akan dijual kepada pembeli lain selama proses pengajuan berlangsung.
4. Jika developer membantu dalam proses pengajuan, Anda dapat langsung melanjutkan pengajuan KPR. Namun, jika tidak, Anda perlu mengajukan KPR secara mandiri dengan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
5. Setelah pengajuan diajukan, bank akan melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan. Proses ini termasuk menilai kondisi keuangan, kapasitas pembayaran, serta riwayat kredit Anda.
6. Setelah bank menyetujui pengajuan, Anda akan dijadwalkan untuk menandatangani Akta Kredit. Proses ini melibatkan perjanjian antara Anda sebagai pemohon dan bank yang akan mengikat transaksi kredit.
Itulah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengajukan KPR dengan benar. Agar prosesnya berjalan lancar, pastikan Anda melengkapi semua syarat miliki rumah KPR sejak awal. Kepemilikan rumah pribadi tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi setiap orang yang telah lama menginginkannya.
