Perbedaan KPR Konvensional dan Syariah yang Wajib Diketahui

Perbedaan KPR konvensional dan syariah tentu penting untuk diketahui sebelum memutuskan untuk memilih salah satu dari keduanya. KPR atau Kredit Pemilikan Rumah memang memiliki beberapa jenis yang berbeda. 2 jenisnya yang sering menjadi pilihan masyarakat adalah konvensional dan syariah. Berikut akan kita bahas tentang kedua jenis Kredit Pemilikan Rumah tersebut termasuk perbedaannya.

Perbedaan KPR Konvensional dan Syariah dari Bunga hingga Pelunasan Lebih Awal

KPR Konvensional adalah pembiayaan rumah yang diberikan oleh bank dengan menggunakan sistem bunga dalam proses pembayarannya. Besaran bunga ini bisa bersifat tetap (fixed) atau berubah-ubah (floating), tergantung pada kebijakan bank dan kondisi pasar.

Sementara itu, KPR Syariah adalah pembiayaan rumah yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, di mana sistem yang digunakan tidak melibatkan bunga, melainkan akad seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan tetap) atau musyarakah mutanaqisah (kepemilikan bertahap).

Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai solusi pembiayaan rumah, perbedaan dalam sistemnya cukup signifikan. Oleh karena itu, calon nasabah perlu memahami dengan baik karakteristik masing-masing sebelum menentukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Lalu apa saja perbedaan antara keduanya? Berikut diantaranya:

1. Bunga

KPR Konvensional memiliki suku bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah setiap bulannya. Sedangkan jenis syariah tidak menetapkan adanya bunga yang merupakan unsur riba sedangkan riba terlarang dalam agama Islam.

2. Waktu Cicilan atau Tenor

KPR konvensional biasanya menawarkan jangka waktu cicilan (tenor) yang lebih lama dibandingkan KPR syariah, bahkan bisa mencapai puluhan tahun, seperti 20 hingga 30 tahun. Namun, tenor ini tetap dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti kebijakan bank, profil risiko nasabah, serta kesepakatan antara bank dan nasabah.

Sementara itu, KPR syariah umumnya memiliki tenor yang lebih pendek, meskipun ada beberapa bank yang menawarkan jangka waktu yang cukup panjang. Hal ini disesuaikan dengan prinsip syariah yang menghindari ketidakpastian dan spekulasi dalam transaksi keuangan.

3. Pengawasan

Pada jenis syariah ada pengawasan ketat dari Dewan Pengawas Syariah yang memastikan kredit sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan jenis konvensional tidak diawasi dewan tersebut namun pengawasannya lebih fokus pada regulasi perbankan konvensional serta pengelolaan risiko.

4. Nominal Angsuran Per Bulan

Perbedaan KPR konvensional dan syariah selanjutnya yaitu berdasarkan nominal angsuran tiap bulan. Angsuran jenis konvensional tidak selalu sama karena mengikuti tingkat suku bunga yang bisa berubah-ubah. Sementara itu nominal angsuran syariah yang bahkan telah ditetapkan sejak awal selalu sama.

5. Keterlambatan Pembayaran Cicilan

Pada KPR konvensional, jika nasabah mengalami keterlambatan dalam membayar cicilan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Besaran denda ini biasanya ditentukan berdasarkan persentase dari cicilan atau jumlah hari keterlambatan.

Sementara itu, dalam KPR syariah, sistem denda tidak diterapkan, karena dalam prinsip ekonomi Islam, denda keterlambatan berpotensi mengandung unsur riba dan ketidakadilan. Sebagai gantinya, bank syariah biasanya menerapkan mekanisme lain. 

Seperti sanksi non-moneter atau donasi keterlambatan yang digunakan untuk kepentingan sosial, bukan untuk keuntungan bank. Hal ini membuat KPR syariah lebih menguntungkan bagi nasabah yang ingin menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran.

6. Pelunasan Lebih Awal

Pada jenis syariah pelunasan kredit lebih biasanya tanpa denda. Sementara itu pada jenis konvensional pelunasan kredit lebih awal bisa terkena denda atau bahkan pembayaran bunga yang tersisa sesuai dengan ketentuan dari pihak banknya sendiri.

Menurut video dari channel YouTube CNBC Indonesia, untuk memilih KPR konvensional atau syariah tergantung pada profil nasabah sendiri. Misalnya jika nasabah ingin rumah untuk hunian sendiri dengan cicilan lama seperti 30 tahun dengan tujuan mendapat angsuran kecil maka bisa memilih KPR konvensional. Sedangkan jika ingin tenor lebih cepat maka Syariah bisa menjadi pilihannya, apalagi jika ingin melunasi lebih cepat tidak apa karena tidak ada dendanya.

Perbedaan KPR konvensional dan syariah memang cukup beragam. Calon nasabah bisa menyelesaikannya sendiri dengan profil, kemampuan, dan keinginan mereka sendiri agar mendapatkan KPR yang tepat dan tidak memberatkan. Dengan begitu pembayaran kredit bisa berjalan dengan lancar.